Lakukan Pembacokan, Pelaku Asal Desa Kemiri Kaloran Terancam Hukuman Mati

- 20 Maret 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi Pembacokan
Ilustrasi Pembacokan /Ashari/Arahkata

Baca Juga: Muncul Sosok Karakter Baru di Ikatan Cinta, Penonton Makin Penasaran! Siapakah Dia?

Baca Juga: Resmi! Kaesang Menjadi Pemilik Utama Persis Solo

"Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya, maka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun," terang Kapolres.

Ia menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa lima saksi, terdiri atas empat orang jamaah shalat subuh dan satu orang yang merupakan istri pelaku.

Kapolres menyebutkan pelaku melakukan pembacokan kepada korban pertama dengan alat bendo arit mengenai kepala dua kali, punggung satu kali dan lengan satu kali.

Baca Juga: PT Angkasa Pura II Akan Gunakan GeNose untuk Deteksi Covid-19 di Dua Bandara

Setelah itu melakukan pembacokan kepada korban kedua yang mencoba melindungi suaminya mengenai bagian kepala korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku pergi meninggalkan masjid dan menuju ke Polsek Kaloran untuk menyerahkan diri.

Menurut Benny motif pelaku menganiaya korban karena tidak suka atau membenci dan sakit hati kepada kedua korban.

"Perbuatan tersangka sudah direncanakan dengan mempersiapkan senjata tajam dua hari sebelum kejadian dengan mengasah bendo arit dan membuat gagang kayu 70 centimeter yang ujungnya ada pisaunya," tuturnya.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah