Media Magelang - Pelaku pembacokan di Desa Kemiri, Kaloran, terancam hukuman mati.
Pembacokan dan penganiayaan berat ini terjadi di Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung pada hari Minggu 14 Maret 2021. Pelaku pun terancam hukuman mati.
Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si., pada Sabtu 20 Maret 2021 kepada awak media mengatakan, bahwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia tersebut berinisial M (59) warga Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Temanggung.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, PPKM Mikro Diperpanjang hingga April 2021 di 5 Provinsi Ini
Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Terbaru Afgan Berjudul M.I.A, Kolaborasi dengan Musisi K-Pop Jackson Wang
Pada kejadian tersebut pelaku membacok korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri yaitu Muh Dhori (69).
Saat itu, korban tengah memimpin salat Subuh dan istri-nya Trimah (55) sebagai makmum yang berupaya menghalangi pelaku.
Dalam kasus ini istri korban meninggal dunia di RSUD Temanggung akibat luka serius, sedangkan Muh Dhori selamat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.