Lakukan Pembacokan, Pelaku Asal Desa Kemiri Kaloran Terancam Hukuman Mati

- 20 Maret 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi Pembacokan
Ilustrasi Pembacokan /Ashari/Arahkata

 

Media Magelang - Pelaku pembacokan di Desa Kemiri, Kaloran, terancam hukuman mati.

Pembacokan dan penganiayaan berat ini terjadi di Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung pada hari Minggu 14 Maret 2021. Pelaku pun terancam hukuman mati.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si., pada Sabtu 20 Maret 2021 kepada awak media mengatakan, bahwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia tersebut berinisial M (59) warga Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Temanggung.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, PPKM Mikro Diperpanjang hingga April 2021 di 5 Provinsi Ini

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Terbaru Afgan Berjudul M.I.A, Kolaborasi dengan Musisi K-Pop Jackson Wang

Pada kejadian tersebut pelaku membacok korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri yaitu Muh Dhori (69).

Saat itu, korban tengah memimpin salat Subuh dan istri-nya Trimah (55) sebagai makmum yang berupaya menghalangi pelaku.

Dalam kasus ini istri korban meninggal dunia di RSUD Temanggung akibat luka serius, sedangkan Muh Dhori selamat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Muncul Sosok Karakter Baru di Ikatan Cinta, Penonton Makin Penasaran! Siapakah Dia?

Baca Juga: Resmi! Kaesang Menjadi Pemilik Utama Persis Solo

"Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya, maka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun," terang Kapolres.

Ia menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa lima saksi, terdiri atas empat orang jamaah shalat subuh dan satu orang yang merupakan istri pelaku.

Kapolres menyebutkan pelaku melakukan pembacokan kepada korban pertama dengan alat bendo arit mengenai kepala dua kali, punggung satu kali dan lengan satu kali.

Baca Juga: PT Angkasa Pura II Akan Gunakan GeNose untuk Deteksi Covid-19 di Dua Bandara

Setelah itu melakukan pembacokan kepada korban kedua yang mencoba melindungi suaminya mengenai bagian kepala korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku pergi meninggalkan masjid dan menuju ke Polsek Kaloran untuk menyerahkan diri.

Menurut Benny motif pelaku menganiaya korban karena tidak suka atau membenci dan sakit hati kepada kedua korban.

"Perbuatan tersangka sudah direncanakan dengan mempersiapkan senjata tajam dua hari sebelum kejadian dengan mengasah bendo arit dan membuat gagang kayu 70 centimeter yang ujungnya ada pisaunya," tuturnya.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan bahwa tersangka melakukan penganiayaan di waktu subuh karena sepi dan masih gelap sehingga mudah untuk melarikan diri.

Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bendo arit, satu buah pisau dengan ganggang kayu 70 cm, satu buah asahan (wungkal), satu stel pakaian tersangka, dua stel baju dan alat sholat milik kedua korban.

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan pelaku murni dendam pribadi kepada korban dan tidak ada sangkut paut dengan masalah SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 355 ayat 1 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun,” tegas Kapolres.

Kapolres mengatakan bahwa pelaku pembacoka tersebut terancam hukuman mati.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah