Kriteria ketiga adalah lansia yang sudah tidak mampu lagi mengingat apa pun yang telah ia kerjakan karena faktor usia, atau yang lebih dikenal dengan pikun.
Lansia dengan kriteria ini sangat diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, karena jika dilanjutkan untuk berpuasa, dikhawatirkan ia lupa telah makan sahur di pagi hari, dan saat tengah hari ia akan menyantap makanan kembali dengan dalih ia belum makan seharian penuh.
Berdasarkan tiga kriteria lansia yang boleh untuk tidak puasa Ramadhan di atas, diharapkan ada pendampingan dari pihak keluarga, untuk memberi pengertian bahwa mereka mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa disebabkan keadaan mereka.
Dan sebagai pengganti puasa Ramadhan para lansia tersebut, mereka harus membayar fidyah (denda) yang dibayarkan atau ditanggung oleh keluarga mereka.
Ukuran fidyah yang harus dibayarkan sebagai pengganti puasa para lansia adalah sebanyak satu mud, yaitu 675 gram atau 0,688 liter, bisa berupa beras, gandum, atau bahan makanan lain.
Itulah kriteria lansia yang boleh untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan, yang perlu diketahui.***