Ini Cara Jadi PNS 2021, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangannya per Bulan?

- 6 April 2021, 15:27 WIB
Penjelasan cara menjadi PNS serta besaran tunjangan dan gaji yang akan didapatkan sebagai panduan lengkap CPNS 2021.
Penjelasan cara menjadi PNS serta besaran tunjangan dan gaji yang akan didapatkan sebagai panduan lengkap CPNS 2021. /CPNS Indonesia/

Media Magelang - Ada beberapa cara untuk menjadi PNS 2021 menurut laman resmi SSCN BKN.

Berikut cara menjadi PNS 2021 berdasarkan website resmi https://sscn.bkn.go.id.

Setelah menjadi PNS 2021, para ASN bisa mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan.

Harus diketahui, untuk menjadi PNS, pelamar harus melalui proses seleksi penerimaan secara serentak melalui CPNS 2021 yang akan dibuka bulan April ini.

Pegawai Negeri Sipil atau lebih dikenal dengan PNS merupakan salah satu lowongan pekerjaan paling diminati di 2021.

CPNS adalah sebutan untuk pegawai negeri sipil yang baru lulus tes seleksi penerimaan CPNS tahap pertama.

Baca Juga: Simak 7 Poin Penting Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Sesuai Arahan BKN

Baca Juga: Persiapan Seleksi PPPK 2021 untuk Guru Honorer, Segera Akses ayogurubelajar.kemdikbud.go.id!

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton Drama Korea Taxi Driver, Cerita Agen Balas Dendam Profesional Rainbow Taxi Company

Setelah lolos tiga tahapan seleksi dan mengalahkan ribuan orang dalam seleksi penerimaan CPNS maka ia berhak menempati formasi tersebut.

Nantinya mereka yang lolos akan menerima gaji dengan persentase sejumlah 80 persen berdasarkan SK CPNS yang ditentukan dengan pendoman Undang-undang.

Menjadi PNS juga bisa dari lulusan SMA dan SMK asalkan lolos seleksi dan persyaratan dari website resminya.

Perlu diketahui juga bahwa terdapat banyak keuntungan menjadi CPNS apabila dinyatakan lolos seleksi nantinya.

Baca Juga: CPNS 2021: Cara Buat SKCK Online, Lengkap dengan Dokumen Persyaratan

Baca Juga: Minat Daftar CPNS 2021 di Kemenkumham? Siapkan Syarat-syarat Berikut Ini

Baca Juga: Justin Bieber Rilis Mini Album ‘Freedom’

Pertama para PNS akan mendapatkan bermacam tunjangan yang diatur dalam peraturan pemerintah sebagai berikut:

1. Gaji 13 yang diterima setahun sekali
2. Tunjangan hari raya (THR)
3. Kendaraan antar Jemput
4. Selain itu tidak ada pemutusan hubungan kerja atau (PHK) kecuali tersandung kasus hukum yang berat.

Contoh beberapa pekerjaan yang merupakan formasi PNS seperti, Dose, Guru, Dokter, Polisi dan pegawai yang bekerja di pemerintahan.

Nantinya setelah dinyatakan lolos dan berhak menempati formasi, akan langsung menempati posisi PNS dengan golongan I

Baca Juga: Banjir NTT dan NTB: BNPB Kerahkan Helikopter, Tentara dan Kemensos Siapkan Tenda dan Bantuan

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Ini Resep Mudah Membuat Stik Tempe Krispi untuk Berbuka Puasa

Baca Juga: Jadi Semangat Saat Ibadah, Wajib Tahu 10 Manfaat Puasa Ramadhan pada Kesehatan Berikut Ini

Golongan I. Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan II. Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan III. Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
Golongan IV. Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

Terdapat tiga tahapan seleksi CPNS 2021 yang akan dilewati oleh seluruh peserta sebagai berikut:

Yang pertama yakni seleksi administrasi yang dilakukan secara online dan dilakukan serempak seluruh Indonesia.

Dilanjutkan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang akan dilakukan sesuai dengan tempat formasi peserta.

Disarankan untuk memilih lokasi terdekat untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Terakhir yakni Seleksi kompetensi Bidang yang menjadi penentuan akhir peserta CPNS 2021.

Persaingan akan ketat karena berdasarkan informasi resmi BKN formasi kebutuhan ASN 2021 sebanyak 1.275.387 orang.

Demikian cara menjadi PNS untuk seleksi CPNS 2021 yang akan segera dibuka bulan April ini.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: SSCN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah