Baca Juga: Tips Memilih Pelatihan Kartu Prakerja 2021, Ikuti 6 Langkah Ini Agar Cepat Dapat Sertifikat
Baca Juga: Mahasiswa Boleh Daftar Kartu Prakerja? Berikut Info Lengkapnya
Pihaknya mengatakan, bahwa hal tersebut adalah kebijakan internal. Namun dengan adanya kritik dan tanggapan dari masyarakat luar, akhirnya kebijakan tersebut dicabut.
Menurut hemat Rusdi, hal tersebut dilakukan atas dasar Polri yang menghargai masyarakat yang mengkritisi kebijakan yang dituangkan dalam telegram tersebut.
Maksud dari telegram tersebut bagi internal Polri tertuang dalam UU Polri mengenai tugas pokok dan bertujuan untuk profesionalitas Polri.
“STR itu hanya untuk internal, bagaimana mengembangkan fungsi humas di dalam Polri sendiri yang lebih baik dan humanis kepada masyarakat,” jelas Rusdi.
Sebelumnya, dalam telegram tersebut dituliskan oleh Kapolri Listyo bahwa ia mengimbau media untuk menyayangkan sisi baik dari kepolisian.
“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menyayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tulis Listyo dalam surat telegram tersebut, dikutip Media Magelang dari Pikiran Rakyat.
Telegram yang merujuk pada kegiatan peliputan media massa di lingkungan Polri ini diterbitkan oleh Kapolri Listyo dan ditujukan untuk Kapolda dan Kabid Humas.