Setelah mendapat reaksi dan kritik dari masyarakat luas, diterbitkanlah telegram baru tentang pencabutan kebijakan ini.
Pencabutkan kebijakan ini dilandasi oleh UU nomor 14 tahun 2008 mengenai keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Kapolri mengenai susunan organisasi dan tata Kerja satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri.
Telegram yang disebut-sebut berisi kebijakan tentang pelarangan media menayangkan kekerasan dan arogansi polisi ini resmi dicabut setelah mendapat banyak kecaman dari banyak pihak.***