Media Magelang - Aktivitas mudik lebaran 2021 secara resmi dilarang oleh pemerintah pada beberapa waktu lalu.
Informasi mengenai larangan mudik lebaran 2021 tersebut disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Larangan mudik lebaran 2021 ini dikeluarkan oleh pemerintah guna menekan kasus positif Covid-19.
Namun, saat ini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kini mengizinkan aktivitas mudik lokal.
Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021 untuk daerah Riau dan Sekitarnya
Baca Juga: Isu Terduga Teroris FA Pengurus Muhammadiyah, Polri: Memang Strateginya Agar Terjadi Konflik
Baca Juga: Daya Tampung 8 Sekolah Kedinasan 2021, Siapa Paling Banyak? Lihat Disini!
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan baru mengenai diizinkannya aktivitas mudik lokal tersebut.
Adapun aturan baru yang mengatur aktivitas mudik lokal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah secara tegas melarang aktivitas mudik lebaran 2021 yang dilakukan antar provinsi.
Namun, apabila masyarakat melakukan aktivita mudik lokal (di dalam kota atau satu provinsi), pemerintah mengizinkan dengan memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.
Baca Juga: Sudah Dibuka Sejak 9 April, Ini Kuota Sekolah Kedinasan CPNS 2021
Baca Juga: Khusus Indosat! Begini Cara Cek Kuota Internet Gratis 15 GB Kemdikbud 2021 Bagi Mahasiswa
Untuk itu, berikut ini adalah daftar 37 kota yang diizinkan melakukan aktivitas mudik lokal pada 6-17 Mei 2021:
Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi
Bandung Raya - Jawa Barat
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi
Jawa Tengah
Demak
Ungaran
Purwodadi
Solo Raya - Jawa Tengah
Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogiri
Karanganyar
Sragen
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kota Yogyakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunungkidul
Jawa Timur
Surabaya
Sidoarjo
Mojokerto
Gresik
Bangkalan
Sumatera Utara
Medan
Binjai
Deliserdang
Karo
Sulawesi Selatan
Makassar
Maros
Takalar
Sungguminasa
Demikian informasi mengenai daftar 37 kota yang diizinkan melakukan aktivitas mudik lokal oleh pemerintah.***