Kemenag Tanggapi Kebijakan Pemerintah Kota Serang Melarang Warga Berjualan: Berlebihan!

- 17 April 2021, 12:00 WIB
Penggrebekan Warteg oleh Satpol PP yang diduga di Kota Serang
Penggrebekan Warteg oleh Satpol PP yang diduga di Kota Serang /Tangkap layar/Twitter @Namaku_Mei

Media Magelang - Baru-baru ini, Kemenag (Kementrian Agama), melalui juru bicaranya, Abdul Rochim, menanggapi kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang warganya berjualan sebagai suatu hal yang berlebihan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang, Banten membuat kebijakan untuk seluruh warganya agar tidak berjualan makanan dan minuman, serta menutup semua kafe, restoran, dan warung makan di siang hari selama Ramadhan sebulan penuh.

Kebijakan tak berjualan makanan dan minuman saat siang hari tersebut menyedot perhatian Kemenag.

Baca Juga: Ini Persyaratan dan Link Pendaftaran BLT UMKM 2021 Wilayah Semarang, Cuma Sampai 22 April!

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 April 2021: Ricky Kirim Paket Bunga Lagi Kepada Elsa, Berisi Pesan Ancaman!

Baca Juga: Inilah Jadwal Puasa Ramadhan Kabupaten Magelang dan Sekitarnya hari ini, Sabtu 17 April 2021

Kemenag menanggapinya sebagai hal yang berlebihan serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Abdul Rochim, kebijakan itu jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi dibukanya rumah makan di siang sangat dibutuhkan bagi masyarakat yang tidak ikut menjalankan puasa Ramadhan.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ujar Adung, sapaan akrab Abdul Rochim, di Jakarta, Kamis 15 April 2021, sebagaimana dilansir Media Magelang dari kemenag.go.id pada 16 April 2021.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x