Baca Juga: Nagita Slavina Ungkap Kehamilan Keduanya, Raffi Ahmad Ungkap Sudah Dapat Wangsit Sebelumnya
Baca Juga: WHO Khawatir Covid-19 bisa Memburuk di Bulan Ramadhan 2021
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 April 2021: Kepergok Bongkar Makam Roy, Aldebaran Buat Mama Rosa Marah
Adung menegaskan, larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia (HAM) terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan bekerja.
Secara hukum, lanjut Adung, kebijakan Pemerintah Kota Serang tersebut bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Adung, yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kirim Bantuan Logistik Rp594 Juta untuk Korban Gempa Jatim
Kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang warganya untuk berjualan dan membuka tempat makan di siang hari selama Ramadhan tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Namun kebijakan kontroversial ini menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia.