Dibuka Bulan Mei! Ini Syarat CPNS 2021 untuk Putra Putri Lulusan Terbaik dan Disabilitas

- 18 April 2021, 15:25 WIB
Informasi terbaru. Pendaftaran CPNS dibuka akhir Mei 2021.
Informasi terbaru. Pendaftaran CPNS dibuka akhir Mei 2021. /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Media Magelang - Pendaftaran seleksi CASN 2021 untuk CPNS dan PPPK rencananya akan segera dibuka pada pada Mei-Juni 2021.

Pada seleksi CPNS tahun ini, ada formasi khusus yang dibuka di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Formasi khusus yang dibutuhkan di pemerintah pusat adalah putri/putri lulusan terbaik (cumlaude) dengan jumlah minimal 10 persen dan penyandang disabilitas minimal 2 persen, diaspora dan perekrutan putra dan putri Papua serta Papua barat.

Baca Juga: Masih Ada di Pendidikan Indonesia, Tiga Dosa Besar Ini Harus Diatasi

Baca Juga: Hamil saat Puasa? Berikut Tips untuk Ibu agar Aman dalam Menjalankan Puasa Bulan Ramadhan

Baca Juga: Viral! Syekh Ahmad Al-Misry Cium Kaki Peserta Hafiz Indonesia 2021, Ternyata Ini Alasannya

Untuk pemerintah daerah, formasi khusus yang dibutuhkan adalah lulusan terbaik (cumlaude) dengan jumlah sesuai kebutuhan, penyandang disabilitas dengan kebutuhan 2 persen serta diaspora.

Dikutip Media Magelang dari akun Instagram @cpnsindonesia pada 14 April 2021, berikut adalah syarat CPNS 2021 untuk cumlaude dan disabilitas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by CPNS INDONESIA (@cpnsindonesia)

 

Formasi Khusus Putra/ Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)

  • Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1(S1);
  • Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan dari menteri. Kemudian, dilakukan di situs resmi SSCASN BKN. Selanjutnya, dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;

Baca Juga: Link dan Cara Download Jadwal Puasa khusus Yogyakarta dan Sekitarnya Selama Ramadhan 2021

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 April 2021: Mama Rosa Kecewa Terhadap Aldebaran Karena Sudah Rusak Makam Roy

Baca Juga: Awas! Masih Bisa Cium Bau Nafas Teman, Pertanda Belum Aman dari Paparan Covid-19

  • Calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian" atau cumlaude dan terakreditasi A/unggul. Program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  • Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori "dengan pujian"/cumlaude. Perlu diingat, pelamar harus memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;
  • Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
  • Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 menit;
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi umum atau formasi khusus lain, selain formasi khusus disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum; dan
  • Panitia penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 April 2021: Kepergok Mama Rosa di Makam Roy, Aldebaran Mengaku Hanya Berziarah

Baca Juga: Akibat Selalu Beri Ketakutan pada Masyarakat, Aktivis Papua Kecam Tindakan KKB

Baca Juga: Dapat Banyak Cerita Positif tentang Hasil pelatihan UMKM Jateng, Ganjar Pranowo Semakin Termotivasi

Sebagai informasi, seleksi CPNS tahun ini dibuka formasi sebanyak 1.305.485 dengan total 711.627 ditetapkan untuk formasi bagi CPNS dan PPPK.
Itulah syarat pendaftaran CPNS 2021 untuk formasi khusus Cumlaude dan disabilitas, agar calon peserta bisa mempersiapkan diri sebelum mengikuti seleksi CPNS 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: CPNS INDONESIA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah