Viral Emak-Emak Naik Motor Masuk Jalan Tol, Polisi: Akibat Ikuti GPS

- 27 April 2021, 15:13 WIB
Viral di medsos emak-emak bawa motor masuk jalan tol.
Viral di medsos emak-emak bawa motor masuk jalan tol. /Dok. PMJ News

Media Magelang - Beberapa waktu lalu viral video seorang emak-emak yang masuk ke jalan tol Angke 1 menggunakan sepeda motor.

Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengamankan emak-emak berinisial B yang masuk jalan tol tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan emak-emak tersebut masuk ke jalan tol karena mengikuti arahan GPS di ponselnya.

Pelaku tidak mengetahui seluk-beluk jalur di Jakarta sehingga menggunakan bantuan GPS hingga memasuki jalan tol menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Ditutup Besok! Link Pendaftaran Online BPUM BLT UMKM 2021 Jombang: Syarat, Prosedur Pendaftaran

"Sudah kita amankan, ibu-ibu berinisial B yang viral masuk ke Jalan Tol Angke 1. Dari penyelidikan sementara, pelaku ini merupakan kelahiran Tanjung Pinang, Riau, dan tidak mengetahui jalur-jalur di Jakarta," ujar Yusri kepada wartawan pada Selasa, 27 April 2021. Dikutip Media Magelang dari PMJ News.

Dijelaskan bahwa B memang kurang paham dan hanya mengikuti arahan dari GPS mobile untuk masuk ke pintu tol.

Setelah masuk ke jalan tol, B juga keluar dari jalan tol yang sama mengikuti arahan GPS yang digunakannya.

Selain itu, motor yang digunakan B masuk ke jalan tol ternyata bukanlah miliknya, tetapi milik orang lain berinisial P.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kapten Vincent Raditya, Pilot yang Tuding Istrinya Selingkuh dengan Teman Sendiri

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti sepeda motor dan meminta keterangan dari pemilik motor, yaitu P.

"Motornya ini kita sita sebagai barang bukti, yang mana bukan milik pelaku. Namun, tercatat milik seorang berinisial P secara resmi walau tidak diakui. Tapi yang jelas si ibu ini meminjam dari temannya yang berinsial T. Ini masih didalami," tutur Yusri.

Karena tindakannya tersebut, pelaku dikenai dua jenis pelanggaran. Pertama, pelanggaran rambu lalu lintas karena telah memasuki jalur tol dengan kendaraan roda dua; kedua, karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Emak-emak yang yang masuk ke jalan tol menggunakan sepeda motor tersebut bisa dijerat Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Pasal 288 UU Lalu Lintas dengan sanksi/denda sebesar Rp500 ribu-Rp1 juta.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x