Pelaku usaha bisa segera menghubungi bank terkait jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Namun jika dengan kedua cara ini NIK yang dicek tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, kemungkinan besar pelaku usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan berikut ini.
Baca Juga: Hanya Sampai 30 April, Segera Daftar BLT UMKM 2021 Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Ngawi
- Merupakan warga negara Indonesia.
- Memiliki KTP dan KK
- Bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Memiliki usaha mikro.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Memiliki Surat Keterangan Usaha atau SKU jika alamat lokasi usaha dan KTP pelaku usaha berbeda.
Baca Juga: Selama Bulan Ramadhan, Inilah Tiga Waktu Terbaik untuk Berolahraga Saat Puasa