Media Magelang - Kimia Farma telah memecat lima orang oknum pegawai penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Pelaku kasus penggunaan alat swab antigen bekas tersebut menjabat sebagai manajer laboratorium, sekaligus kepala layanan Kimia Farma Diagnostik Bandar Kualanamu.
Disebut bahwa keuntungan dari penggunaan alat swab antigen bekas, jika diakumulasikan pelaku bisa mendapat sekitar Rp30 juta.
Kimia Farma pun menyerahkan kasus penggunaan alat swab antigen bekas di Kualanamu ini kepada kepolisian.
Kelima pelaku juga telah diamankan oleh Polda Sumatera Utara dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain pemecatan, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus kepada kepolisian untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang–undangan yang berlaku," jelas Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah dalam keterangannya, dikutip Media Magelang dari PMJ News pada Jumat, 30 April 2021.
Baca Juga: Link Live Streaming Gratis AC Milan vs Benevento via TV Online, Kick Off pukul 01.45 WIB
Adil melanjutkan, Kimia Farma akan melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.