Wajib Tahu! Pemerintah Siapkan 4 Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik

- 3 Mei 2021, 05:30 WIB
Polresta Bandung melakukan penyekatan jelang mudik lebaran di gerbang exit tol Cileunyi. Jelang periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 Kemenhub berkoordinasi dengan sejumlah daerah guna pengendalian transportasi.
Polresta Bandung melakukan penyekatan jelang mudik lebaran di gerbang exit tol Cileunyi. Jelang periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 Kemenhub berkoordinasi dengan sejumlah daerah guna pengendalian transportasi. /Dok. Tim Polresta Bandung/

Media Magelang – Akan ada 4 sanksi yang akan dikenakan bagi masyarakat yang nekat mudik.

Pemerintah telah menyiapkan 4 sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik pada Lebaran 2021 ini.

Larangan mudik ini diumumkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kampung halaman. Oleh karena ini lah, akan dikenakan sanksi bagi mereka yang nekat melakukannya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik Lebaran dari tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan dari 18-24 Mei 2021.

Baca Juga: Yakin Nekat Mudik? Kenalan Dulu Yuk Sama 4 Sanksinya!

Meski telah ditetapkan larangan mudik Lebaran 2021, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi dan tetap pulang kampung di masa berlakunay aturan ini.

Jika didapati melanggar peraturan larangan mudik Lebaran 2021, masyarakat harus siap terkena 4 sanksi yang ditetapkan.

Bagi yang ingin mengetahuiyna, berikut sanksi pelanggar larangan mudik Lebaran seperti dilansir Media Magelang dari Instagram @jabarsaberhoaks pada 1 Mei 2021.

Baca Juga: Begini Penilaian Ganjar Pranowo Soal Aturan Mudik

Kendaraan Harus Putar Balik

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menjaga titik-titik pos pengamanan larangan mudik, dan bagi masyarakat yang nekad mudik akan terkena sanksi.

Jika mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi dan membawa anggota keluarga, maka kendaraan akan diminta untuk putar balik.

Pidana dan Denda

Jika kendaraan truk atau pengangkut barang ketahuan mengangkut pemudik, maka akan dikenakan sanksi tilang sesuai pasal 308 UU LLAJ yang memberikan sanksi pidana paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Seram! Denny Darko Ramal Ribuan Orang akan Meninggal Setelah Mudik Lebaran 2021

Sanksi lain adalah akan terkena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu sesuai dengan pasal 303 UU LLAJ.

Kendaraan Disita

Kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang berbayar yang biasa disebut travel gelap ataupun angkutan barang, maka kendaraan yang digunakan akan disita dan dikembalikan setelah masa perpanjangan larangan mudik berakhir.

Izin Travel Dicabut

Sedangkan untuk travel resmi ataupun bus kota yang sudah dilarang untuk mengangkut penumpang di saat larangan mudik masih berlaku, jika sampai ketahuan tetap beroperasi dalam masa pelarangan mudik, maka izin operasi travel tersebut akan dicabut.

Baca Juga: Soal Aturan dan Batas Wilayah Mudik Lebaran 2021 Jateng, Ganjar Pranowo: Masih Dikomunikasikan

Untuk pemberian sanksinya akan diputuskan oleh Dinas Perhubungan, apakah sanksi tersebut berupa teguran, pencabutan izin beroperasi untuk travel atau bus kota tersebut, atau sanksi lain.

Sebab itu, masyarakat diminta untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021 demi mencegah penulan virus Corona atau wabah Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah