Catat! Syarat Wajib Perjalanan Darat saat Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku, Harus Dibawa!

- 5 Mei 2021, 06:22 WIB
Ini dia Syarat Perjalanan Darat Selama Ramadhan 2021 Sebelum Larangan Mudik Berlaku
Ini dia Syarat Perjalanan Darat Selama Ramadhan 2021 Sebelum Larangan Mudik Berlaku /Unsplash/Jalal Kelink/

Media Magelang - Pemerintah menetapkan syarat wajib perjalanan darat bagi masyarakat selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku.

Adapun syarat wajib perjalanan darat yang ditetapkan pemerintah tersebut wajib dibawa saat berpergian ke luar kota selama larangan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik ditetapkan pemerintah mulai berlaku pada 6 Mei 2021. Mulai tanggal tersebut, masyarakat yang akan bepergian wajib membawa syarat perjalanan darah yang sudah diatur.

Pemerintah resmi mengeluarkan ketentuan larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Saat ini banyak masyarakat yang melakukan perjalanan darat selama Ramadhan.

Baca Juga: Simak 12 Quotes dari Drama Korea Vincenzo Tentang Kehidupan, Cocok untuk Caption di Instagram dan WA

Tetap berhati-hati bagi Anda yang melakukan perjalanan darat selama Ramadhan, sebelum ketentuan larangan mudik diberlakukan lusa besok. 

Pemerintah memberlakukan larangan mudik ini untuk meminimalisir risiko terpaparnya Covid-19 di kalangan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Ada beberapa syarat perjalanan, baik melalui darat, laut, dan udara yang ditetapkan larangan mudik lebaran.

Hanya beberapa jenis kendaraan saja yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan darat. Misalnya kendaraan angkut logistik, kepentingan mendesak, dan lain-lain. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Hanya Wilayah-wilayah Ini yang Boleh Salat Idul Fitri Berjamaah

Syarat Wajib Perjalanan Darat saat Larangan Mudik

Menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021, inilah kategori orang yang boleh melakukan perjalanan darat:

  • Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI/Polri, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
  • Ibu hamil, dengan 1 orang pendamping
  • Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
  • Pelayanan kesehatan darurat

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia 5 Rekomendasi Hampers Lebaran dan Kisaran Harganya di Tahun 2021!

Adapun syarat bagi Anda yang melakukan perjalanan darat saat larangan mudik berlangsung adalah sebagai berikut: 

  • Memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Masuk/Keluar (SIKM) 
  • Membawa hasil tes negatif Covid-19 RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19
  • Pegawai pemerintah, seperti ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, harus menyertakan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dan ditandatangani, beserta identitas diri orang yang melakukan perjalanan darat untuk mendapatkan SIKM.
  • Pegawai swasta juga bisa mendapatkan SIKM dengan meminta surat izin tertulis dan ditandatangi oleh atasan, serta identitas diri orang yang melakukan perjalanan darat untuk mendapatkan SIKM.
  • Pegawai informal bisa mendapatkan SIKM dengan meminta surat izin tertulis dan ditandatangi oleh Lurah/Kepala Desa, serta identitas diri orang yang melakukan perjalanan darat untuk mendapatkan SIKM.

Baca Juga: Usai Viral Video Sekelompok Orang Melarang Jemaah Pakai Masker di Masjid, Ini Dia Penjelasan Kemenag!

Ingat, SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara dan berlaku secara individual.

Saat melakukan perjalanan darat kala larangan mudik Lebaran 2021 berlangsung, bawa syarat wajib yang sudah ditetapkan pemerintah.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah