Pastikan NIK Terdaftar pada Website Resmi BLT UMKM 2021, Begini Cara Ceknya!

- 4 Mei 2021, 14:02 WIB
Pelaku usaha mikro  tidak bisa menemukan NIK penerima BLT UMKM 2021 karena tidak terdaftar dalam website resmi bisa memastikan hal berikut.
Pelaku usaha mikro tidak bisa menemukan NIK penerima BLT UMKM 2021 karena tidak terdaftar dalam website resmi bisa memastikan hal berikut. /

1. Tidak Memenuhi Persyaratan Umum

Terdapat beberapa syarat umum untuk menjadi penerima BLT UMKM 2021 bila syarat tidak terpenuhi maka pendaftar dinyatakan gagal. 

Berikut syarat penerima BLT UMKM 2021:

  • Merupakan warga negara Indonesia.
  • Memiliki KTP dan KK
  • Bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
  • Memiliki usaha mikro.
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  • Memiliki Surat Keterangan Usaha atau SKU jika alamat lokasi usaha dan KTP pelaku usaha berbeda

Baca Juga: 4 Sanksi Hukum Pengendara yang Nekat Mudik atau Pulang Kampung

2. Tidak Memenuhi Persyaratan Khusus

Setelah dirasa memenuhi persyaratan umum pendaftar BLT UMKM 2021 juga harus memenuhi syarat khusus sebagai berikut. 

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
  • Persyaratan tersebut juga harus terpenuhi jika pelaku usaha mikro tidak ingin pendaftaran penerimaan BLT UMKM-nya ditolak.

3. BLT UMKM Miliknya Disalurkan oleh Bank Lain

Perlu diketahui bahwa laman banpresbpum.id adalah laman resmi BNI yang bisa diakses oleh pelaku usaha untuk mengecek status penerimaan BLT UMKM miliknya.

Namun BNI rupanya bukan satu-satunya bank penyalur BLT UMKM 2021 yang merupakan program dari Kemenkop ini.

Bank yang terhimpun dalam HIMBARA lainnya, seperti BRI rupanya juga menjadi bank penyalur BLT UMKM 2021.

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x