1. Tidak Memenuhi Persyaratan Umum
Terdapat beberapa syarat umum untuk menjadi penerima BLT UMKM 2021 bila syarat tidak terpenuhi maka pendaftar dinyatakan gagal.
Berikut syarat penerima BLT UMKM 2021:
- Merupakan warga negara Indonesia.
- Memiliki KTP dan KK
- Bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Memiliki usaha mikro.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Memiliki Surat Keterangan Usaha atau SKU jika alamat lokasi usaha dan KTP pelaku usaha berbeda
Baca Juga: 4 Sanksi Hukum Pengendara yang Nekat Mudik atau Pulang Kampung
2. Tidak Memenuhi Persyaratan Khusus
Setelah dirasa memenuhi persyaratan umum pendaftar BLT UMKM 2021 juga harus memenuhi syarat khusus sebagai berikut.
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
- Persyaratan tersebut juga harus terpenuhi jika pelaku usaha mikro tidak ingin pendaftaran penerimaan BLT UMKM-nya ditolak.
3. BLT UMKM Miliknya Disalurkan oleh Bank Lain
Perlu diketahui bahwa laman banpresbpum.id adalah laman resmi BNI yang bisa diakses oleh pelaku usaha untuk mengecek status penerimaan BLT UMKM miliknya.
Namun BNI rupanya bukan satu-satunya bank penyalur BLT UMKM 2021 yang merupakan program dari Kemenkop ini.
Bank yang terhimpun dalam HIMBARA lainnya, seperti BRI rupanya juga menjadi bank penyalur BLT UMKM 2021.