Namun, jika terjadi kecelakaan tabrakan antara dua buah kendaraan bermotor dan menimbulkan korban, maka Jasa Raharja bisa menjamin santunan bagi korban.
Budi menambahkan, biaya santunan untuk para korban kecelakaan didapatkan Jasa Raharja dari masyarakat langsung. Misalnya, saat pembuatan STNK di Kantor Bersama Samsat.
Baca Juga: Kode Redeem PUBG 7 Mei 2021, Klaim UC dan Skin Legendaris Gratis Langsung!
"Karena manfaat dari sumbangan wajib yang dibayar oleh pemilik kendaraan di Kantor Bersama Samsat yaitu untuk menjamin pihak ketiga yang ditimbulkan akibat kendaraan dimaksud," pungkasnya.
Karena Jasa Raharja tidak menjamin santunan bagi korban kecelakaan travel gelap, masyarakat lebih baik tetap menggunakan agen travel resmi jika ingin bepergian.***