Cara Buat SIKM Bagi Pemudik Jabodetabek, Berlaku untuk 11-17 Mei 2021!

- 16 Mei 2021, 13:50 WIB
Cara Buat SIKM Bagi Pemudik Jabodetabek, Berlaku untuk 11-17 Mei 2021!
Cara Buat SIKM Bagi Pemudik Jabodetabek, Berlaku untuk 11-17 Mei 2021! /Antara/Didik Suhartono./

Baca Juga: Ikuti Simulasi CAT BKN Gratis, Tips Lolos Seleksi CPNS 2021, Ini Link dan Cara Daftarnya

Sementara itu, untuk keperluan menjenguk orang sakit dan mengantar persalinan ibu hamil perlu melampirkan surat keterangan dokter yang menangani pasien.

Dengan begitu, berikut ini syarat atau kategori masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat larangan mudik:

1. Kunjungan keluarga yang sakit.

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil dengan didampingi 1 anggota keluarga.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Drama Korea Law School Episode 8 Sub Indo: Akankah Kang Sol A Tau Masalah Kang Dan?

4. Kepentingan persalinan dengan didampingi 2 orang.

Apabila telah memenuhi kategori dan syarat dokumen tersebut, maka masyarakat dapat memproses pembuatan SIKM dengan cara berikut:

1. Buka laman jakevo.jakarta.go.id.
2. Buat akun dengan klik tombol "Daftar".
3. Lengkapi proses registrasi akun.
4. Masuk ke laman profil JakEvo untuk ajukan perizinan.
5. Unggah berkas administrasi yang diminta.
6. Tunggu berkas diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan domisili.
7. Pemberian tanda tangan digital oleh lurah, paling lama dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
8. Unduh SIKM yang telah jadi di laman jakevo.jakarta.go.id.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah