Media Magelang - Para pemudik yang ingin keluar dari Jabodetabek wajib memenuhi syarat SIKM selama peraturan larangan mudik 11-17 Mei 2021.
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar wilayah Jabodetabek saat aturan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 perlu membuat syarat khusus.
Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan keluar masuk Jabodetabek saat aturan larangan mudik Lebaran dengan adanya SIKM.
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi salah satu berkas wajib yang menjadi syarat agar masyarakat bisa keluar Jabodetabek semasa larangan mudik.
Dengan menggunakan SIKM ini masyarakat dapat diizinkan melakukan perjalanan keluar Jabodetabek saat masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Meskipun diizinkan dengan syarat SIKM, tak sembarang orang dapat melakukan perjalanan keluar Jabodetabek semasa larangan mudik.
Artikel ini juga memaparkan kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan keluar kota semasa periode larangan mudik.
Adanya SIKM ini diberlakukan oleh Dishub Jakarta berdasarkan pada keputusan gubernur.