Subsidi Gaji Cair Setelah Lebaran dan Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Resmi Kemnaker!

- 15 Mei 2021, 06:55 WIB
 Media Magelang - BLT Subsidi Gaji menjadi salah satu program pemerintah untuk membantu perekonomian para pekerja yang terdampak COVID-19.  Sebagai referensi bahwa besaran bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun kemarin sebesar Rp 2,4 Juta.  Baca Juga: Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Khusus Provider Telkomsel  Sedangkan bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun ini masih belum diumumkan.  Dikutip Media Magelang dari Berita DIY Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah mengatakan bahwa pengumuman besaran gaji nanti setelah Lebaran  Sedangkan untuk kriteria pekerja yang mendapatkan BLT Subsidi Gaji ialah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta terdaftar dalam sistem Kemnaker.  Baca Juga: Asik! Kode Redeem PUBG 15 Mei 2021, Klaim Segera Skin Legendaris Khusus dari Developer  Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19,  Berikut ini pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:  Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja atau Buruh penerima Upah. Memiliki rekening bank yang aktif. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Baca Juga: Cek Sekarang Bantuan Kuota Kemendikbud untuk Pengguna Smartfren, Lengkap dengan Daftar Penerima  Perlu diperhatikan bahwa mendaftar program BLT Subsidi Gaji bisa diminta karyawan dengan cara melaporkan kebagian HRD masing-masing perusahaan.***
Media Magelang - BLT Subsidi Gaji menjadi salah satu program pemerintah untuk membantu perekonomian para pekerja yang terdampak COVID-19. Sebagai referensi bahwa besaran bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun kemarin sebesar Rp 2,4 Juta. Baca Juga: Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Khusus Provider Telkomsel Sedangkan bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun ini masih belum diumumkan. Dikutip Media Magelang dari Berita DIY Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah mengatakan bahwa pengumuman besaran gaji nanti setelah Lebaran Sedangkan untuk kriteria pekerja yang mendapatkan BLT Subsidi Gaji ialah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta terdaftar dalam sistem Kemnaker. Baca Juga: Asik! Kode Redeem PUBG 15 Mei 2021, Klaim Segera Skin Legendaris Khusus dari Developer Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Berikut ini pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan: Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja atau Buruh penerima Upah. Memiliki rekening bank yang aktif. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Baca Juga: Cek Sekarang Bantuan Kuota Kemendikbud untuk Pengguna Smartfren, Lengkap dengan Daftar Penerima Perlu diperhatikan bahwa mendaftar program BLT Subsidi Gaji bisa diminta karyawan dengan cara melaporkan kebagian HRD masing-masing perusahaan.*** /ANTARA.


Media Magelang - Bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji 2021 akhirnya dijadwalkan kembali cair setelah Lebaran atau Idul Fitri dan sudah dipastikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BLT Subsidi Gaji menjadi salah satu program pemerintah untuk membantu perekonomian para pekerja yang terdampak COVID-19.

Sebagai referensi bahwa besaran bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun kemarin sebesar Rp 2,4 Juta.

Baca Juga: Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Khusus Provider Telkomsel

Sedangkan bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun ini masih belum diumumkan.

Dikutip Media Magelang dari Berita DIY Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah mengatakan bahwa pengumuman besaran gaji nanti setelah Lebaran

Sedangkan untuk kriteria pekerja yang mendapatkan BLT Subsidi Gaji ialah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta terdaftar dalam sistem Kemnaker.

Baca Juga: Asik! Kode Redeem PUBG 15 Mei 2021, Klaim Segera Skin Legendaris Khusus dari Developer

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19,

Berikut ini pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x