Media Magelang - Bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji 2021 akhirnya dijadwalkan kembali cair setelah Lebaran atau Idul Fitri dan sudah dipastikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BLT Subsidi Gaji menjadi salah satu program pemerintah untuk membantu perekonomian para pekerja yang terdampak COVID-19.
Sebagai referensi bahwa besaran bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun kemarin sebesar Rp 2,4 Juta.
Baca Juga: Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Khusus Provider Telkomsel
Sedangkan bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun ini masih belum diumumkan.
Dikutip Media Magelang dari Berita DIY Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah mengatakan bahwa pengumuman besaran gaji nanti setelah Lebaran
Sedangkan untuk kriteria pekerja yang mendapatkan BLT Subsidi Gaji ialah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta terdaftar dalam sistem Kemnaker.
Baca Juga: Asik! Kode Redeem PUBG 15 Mei 2021, Klaim Segera Skin Legendaris Khusus dari Developer
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19,
Berikut ini pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan: