- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja atau Buruh penerima Upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cek Sekarang Bantuan Kuota Kemendikbud untuk Pengguna Smartfren, Lengkap dengan Daftar Penerima
Perlu diperhatikan bahwa mendaftar program BLT Subsidi Gaji bisa diminta karyawan dengan cara melaporkan kebagian HRD masing-masing perusahaan yang berwenang.***