- WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Terkena Serangan Udara Israel, Kontributor Kantor Berita Al Jazeera: Dalam Dua Detik, Semua Lenyap!
- Pekerja atau Buruh penerima Upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Cara Pencairan Dana Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Setelah melakukan pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat bisa mengecek nama sebagai penerima terlebih dahulu untuk mencairkan dana bantuan.
Bagi yang belum mengetahui langkah-langkahnya, berikut cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.