4. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
5. Bukan karyawan BUMN atau PNS.
6. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan dan aktif membayar uang iuran berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang telah dilaporkan oleh Kemnaker di awal tahun, terdapat sisa anggaran sebesar Rp352.992.000.000 dari realisasi sebesar 98,81 persen yang dilakukan tahun 2020 lalu.
Namun seperti yang telah diketahui diketahui masih ada sisa penerima BLT Subsidi Gaji tahun 2020 yang belum mendapatkan haknya.
Kepastian mengenai kabar dicairkannya BLT Subsidi Gaji mulai mendapat kejelasan setelah Kemnaker mulai mengkonfirmasi kabar tersebut.
Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah memberikan jawaban mengenai kepastian pencairan BLT Subsidi Gaji ini.
Baca Juga: Yuni Shara Bagikan Momen Kedekatan Aurel, Atta dan Krisdayanti: Mohon Doanya untuk Mereka
"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini," jelas Aswansyah.