Belum Dapat BLT Rp1,2 Juta? Ini Cara Lapor ke Layanan Pengaduan BLT UMKM Kemenkop RI

- 16 Mei 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay/EmAji

Media Magelang – Kemenkop RI menyediakan Layanan Pengaduan BLT UMKM yang dapat dilakukan untuk melaporkan masalah seputar BPUM atau Bantuan Presiden Usaha Mikro.

Permasalahan seputar BPUM yang dapat pemilih usaha mikro yang belum dapat BLT Rp1,2 juta laporkan ke layanan pengaduan milik Kemenkop RI.

BPUM periode pendaftaran April 2021 sudah digelontorkan pemerintah, sehingga pemilik usaha sudah bisa dapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta di Mei ini.

Baca Juga: 4 Zodiak Cowok Paling Setia dengan Pasangan, Ada Zodiak Pasanganmu?

Meski sudah disalurkan Kemenkop RI kepada pemilik usaha mikro, beberapa masyarakat masih belum dapat BLT alias uang Rp1,2 juta itu belum cair.

Selain perkara BLT UMKM yang belum cair, adua lain yang bisa dilaporkan pada layanan pengaduan milik Kemenkop RI adalah adanya pemotongan dana BPUM yang diterima masyarakat.

Melalui situs resmi kemenkopukm.go.id, Kemenkop RI menjelaskan tentang Layanan Pengaduan BLT UMKM.

Baca Juga: Sinopsis Mine Episode 3, The Grey Area: Kang Ja Kyeong dan Kim Yu Yeon Buat Kesabaran Dua Menantu Hyowon Habis

Pada poin 3 di lampiran Surat Pengaduan Call Center BPUM yang diterbitkan Kemenkop RI, tertulis bahwa pemilik usaha mikro yang belum dapat BLT UMKm bisa lapor via telepon atau WhatsApp.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x