Belum Terima BLT UMKM 2021? Segera Lapor ke Kemenkop dengan Cara Ini

- 17 Mei 2021, 14:15 WIB
Untuk mengecek daftar penerima BPUM, masyarakat bisa mengecek ke link BLT UMKM yakni eform.bri.co.id/bpum.
Untuk mengecek daftar penerima BPUM, masyarakat bisa mengecek ke link BLT UMKM yakni eform.bri.co.id/bpum. /Pixabay/Muhammad Trilaksono

Baca Juga: Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Siapkan Dokumen Berikut untuk Pencairan Bantuan

- Merupakan warga negara Indonesia.

- Memiliki KTP dan KK

- Bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

- Memiliki usaha mikro.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Memiliki Surat Keterangan Usaha atau SKU jika alamat lokasi usaha dan KTP pelaku usaha berbeda.

Jika persyaratan tersebut terpenuhi namun BLT UMKM 2021 tak kunjung diterima, maka pelaku usaha mikro bisa melakukan pengaduan ke Kemenkop dengan beberapa cara berikut ini.

  1. Menghubungi hotline 1500-857.
  2. Menghubungi nomor WhatsApp 0811-1450-587.
  3. Mengakses website https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.

Baca Juga: Live Streaming Drama Korea Tale of the Nine Tailed, Tayang Perdana di NET TV Hari Ini 17 Mei 2021

Layanan aduan tersebut rupanya juga dapat digunakan untuk melaporkan jika terdapat pemotongan liar terhadap bantuan yang sudah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: lapor.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x