- Merupakan warga negara Indonesia.
- Memiliki KTP dan KK
- Bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Memiliki usaha mikro.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Memiliki Surat Keterangan Usaha atau SKU jika alamat lokasi usaha dan KTP pelaku usaha berbeda.
Jika persyaratan tersebut terpenuhi namun BLT UMKM 2021 tak kunjung diterima, maka pelaku usaha mikro bisa melakukan pengaduan ke Kemenkop dengan beberapa cara berikut ini.
- Menghubungi hotline 1500-857.
- Menghubungi nomor WhatsApp 0811-1450-587.
- Mengakses website https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.
Baca Juga: Live Streaming Drama Korea Tale of the Nine Tailed, Tayang Perdana di NET TV Hari Ini 17 Mei 2021
Layanan aduan tersebut rupanya juga dapat digunakan untuk melaporkan jika terdapat pemotongan liar terhadap bantuan yang sudah ditetapkan.