Belum Terima BLT UMKM 2021? Segera Lapor ke Kemenkop dengan Cara Ini

- 17 Mei 2021, 14:15 WIB
Untuk mengecek daftar penerima BPUM, masyarakat bisa mengecek ke link BLT UMKM yakni eform.bri.co.id/bpum.
Untuk mengecek daftar penerima BPUM, masyarakat bisa mengecek ke link BLT UMKM yakni eform.bri.co.id/bpum. /Pixabay/Muhammad Trilaksono

Media Magelang – Berikut ini adalah cara melaporkan ke Kemenkop bagi pelaku usaha mikro kecil menengah yang belum menerima BLT UMKM 2021.

Kemenkop telah menyalurkan BLT UMKM 2021 pada seluruh pelaku usaha mikro yang berhak sejak bulan April tahun ini.

Namun banyak dari pelaku usaha mikro di Indonesia yang belum menerima manfaat dari BLT UMKM 2021 tersebut.

Maka dari itu, Kemenkop memfasilitasi layanan aduan bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak tetapi belum mendapatkan BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Inilah Tips Menjaga Kesehatan Jantung, Mulai Jaga Makanan hingga Tidur Cukup

Akan tetapi perlu diketahui bahwa sebelum dilakukan penyaluran, Kemenkop telah terlebih dahulu membuka pendaftaran bagi pelaku usaha mikro yang ingin menerima BLT UMKM 2021.

Pendaftaran tersebut dilakukan di Dinas Koperasi dan UMKM masing-masing Kabupaten/Kota dengan sistem konvensional atau daring.

Meskipun demikian, terdapat syarat utama bagi pelaku usaha mikro yang harus dipenuhi untuk kemudian dapat menerima BLT UMKM 2021.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM 2021 bagi pelaku usaha mikro adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: lapor.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x