Hal ini karena Kemenkop telah menyatakan bahwa masing-masing pelaku usaha mikro akan menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
"Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan berupa pemotongan dana BPUM, dapat melaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui call center 1500587 atau WhatsApp center 0811450587,” tulis Kemenkop RI pada laman resminya.
Oleh sebab itu jika pelaku usaha mikro tidak kunjung menerima BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta maka layanan aduan dari Kemenkop tersebut bisa dimanfaatkan.***