Tes Kedua
Peserta tes seleksi PPPK Guru 2021 di tes kedua ini adalah dari kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus pada tes pertama, serta para Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG.
Pada tes kedua ini peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.
Peserta dengan kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi yang lain.
Baca Juga: Hamas Leader Urges Indonesia to Mobilize Support Amid the Divided Arab Nations
Sedangkan untuk para Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Dalam pelaksanaan tes kedua PPPK Guru 2021 ini akan diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2 untuk bisa dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK.
Tes Ketiga
Pada tes seleksi ketiga PPPK Guru 2021 ini peserta yang mengikuti adalah dari kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG yang tidak lulus pada tes kedua.
Di tes ketiga ini para peserta bisa memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.