Seleksi PPPK 2021 Dilakukan Tiga Kali, Apa Saja Syarat dan Ketentuannya?

- 24 Mei 2021, 06:50 WIB
Untuk Penuhi Kuota, Tes Seleksi PPPK Guru 2021 Akan Diadakan Tiga Kali dengan Ketentuan Berbeda
Untuk Penuhi Kuota, Tes Seleksi PPPK Guru 2021 Akan Diadakan Tiga Kali dengan Ketentuan Berbeda /twitter.com/@kemenpanrb

Tes Kedua

Peserta tes seleksi PPPK Guru 2021 di tes kedua ini adalah dari kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus pada tes pertama, serta para Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG.

Pada tes kedua ini peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.

Peserta dengan kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi yang lain.

Baca Juga: Hamas Leader Urges Indonesia to Mobilize Support Amid the Divided Arab Nations

Sedangkan untuk para Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Dalam pelaksanaan tes kedua PPPK Guru 2021 ini akan diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2 untuk bisa dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK.

Tes Ketiga

Pada tes seleksi ketiga PPPK Guru 2021 ini peserta yang mengikuti adalah dari kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG yang tidak lulus pada tes kedua.

Di tes ketiga ini para peserta bisa memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah