Media Magelang – Para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2021 harus mengetahui ketentuan dan syarat tes yang dilakukan dalam tiga gelombang.
Seleksi PPPK 2021 sebanyak tiga kali dengan ketentuan masing-masing ini dilakukan pemerintah untuk memenuhi kuota guru.
Tes seleksi PPPK guru 2021 akan dilakukan tiga kali dengan ketentuan yang berbeda setiap gelombangnya.
Baca Juga: Kemenpan RB Rilis Passing Grade dan Jumlah Soal SKD Sekolah Kedinasan 2021
Tes Pertama
Pada tes seleksi PPPK Guru 2021 yang pertama, para peserta yang mengikuti adalah dari kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri.
Pada tes seleksi PPPK Guru 2021 yang pertama ini para peserta tidak bisa melamar ke instansi lain.
Jika formasi tersedia, dan serdik atau kualifikasi pelamar sesuai dengan ketentuan PPPK Guru 2021, maka peserta diharuskan untuk melamar di formasi tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Elsa Hamil anak Ricky?