Pemerintah Ubah Aturan Program Mitra Binaan BUMN, UMK Sekarang Bisa Akses Pinjaman Hingga Rp250 Juta

- 2 Juni 2021, 06:45 WIB
Aturan baru terkait program mitra binaan BUMN beri peluang pelaku usaha Mikro dan Kecil untuk dapat akses pinjaman hingga Rp250 juta.
Aturan baru terkait program mitra binaan BUMN beri peluang pelaku usaha Mikro dan Kecil untuk dapat akses pinjaman hingga Rp250 juta. / ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Media Magelang - Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dengan adanya aturan baru terkait program mitra binaan BUMN.

Adanya perubahan aturan baru program mitra binaan BUMN untuk UMK yang akan membantu untuk mengembangkan usaha mereka di tengah persaingan global.

Aturan baru terkait program program mitra binaan BUMN tertuang lewat Peraturan Menteri (Permen) BUMN 05/MBU/04/2021 tentang Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui program BUMN.

Dengan berlakunya aturan baru ini, para pelaku UKM berpeluang untuk menerima program pendanaan dengan jumlah mencapai Rp250 juta dari program mitra binaan BUMN.

Baca Juga: Tak Dapat Rp 1,2 Juta dari BLT BPUM UMKM 2021? Ini Dia Cara Daftar BLT PNM Mekaar Tahap 2

Peraturan baru ini menggantikan Permen BUMN 02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Permen BUMN per-09/MBU/07/2015 yang mengatur bahwa program mitra binaan BUMN hanya bisa diikuti oleh Usaha Kecil.

Sebagai gantinya, aturan baru program mitra binaan BUMN juga akan menjangkau Usaha Mikro dan Kecil.

Diumumkan melalui akun Instagram @kemenkopukm pada Jumat, 28 Mei 2021 yang menjelaskan beberapa perubahan baru program mitra binaan BUMN.

Pada kriteria lama pelaku UMK yang memiliki kekayaan bersih Rp500 juta dan memiliki wilayah kerja di BUMN, kini pada aturan barunya kriteria itu telah dihapus.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x