Baca Juga: Inilah Formasi dalam Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 Pemprov Jatim
Pemilik usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kriteria lama masih tetap diaplikasikan.
Selain itu pelaku yang memiliki usaha sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan dimiliki atau dikuasai juga masih tetap diaplikasikan pada peraturan baru tersebut.
Sebelumnya pelaku yang memiliki usaha perseorangan kini diubah menjadi usaha milik perseorangan atau sekelompok orang.
Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan juga masih menjadi aturan pengaplikasian program tersebut.
Baca Juga: Simak 7 Formasi Lulusan D4 dan S1 Kesehatan Masyarakat pada Seleksi CPNS 2021 di Kabupaten Bantul
Usaha Mikro dan Kecil yang jenis usahanya sejalan dengan BUMN serta telah melakukan kegiatan usaha selama 6 bulan, dalam aturan baru telah dihapuskan.
Pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan perbankan atau Lembaga Keuangan Non Bank dalam aturan barunya kini diubah menjadi pelaku UMK yang memiliki akses pinjaman kepada lembaga pendanaan atau perbankan.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang ingin agar pelaku UMKM bisa bersaing di pasar global.
"Saya yakin Usaha Mikro bisa memanfaatkan peluang yang ada dengan peraturan baru mengenai Mitra Binaan BUMN ini. Secara tidak langsung, ekosistem UMKM bisa bersama-sama bergerak untuk naik kelas sehingga mampu bersaing di rantai pasok global," kata Teten Masduki.