Cek! Pendaftaran FMOTM Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran

- 8 Juni 2021, 13:17 WIB
Laman pada situs FMOTM DKI Jakarta
Laman pada situs FMOTM DKI Jakarta /Tangkap layar/fmotm.dkijakarta.go.id

Baca Juga: Wajib Tahu! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Didapatkan Golongan Ini

Masyarakat DKI Jakarta yang ingin menerima sejumlah bansos pemerintah perlu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem FMOTM. 

Jika data diri tertera dalam sistem FMOTM, DTKS ini bisa digunakan warga DKI Jakarta untuk memperoleh berbagai bantuan.

"DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya," tulis keterangan akun Instagram @dkijakarta. 

Beberapa program bantuan di DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa didapatkan masyarakat yang terdaftar dalam sistem FMOTM 2021.

Baca Juga: Ingin Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta? Cek Penerima Bantuannya Lewat Link kemnaker.go.id

Tidak hanya itu, warga DKI Jakarta juga bisa mendapatkan bantuan pemerintah pusat seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan berbagai bansos lainnya.

Syarat Daftar FMOTM 2021

Untuk mendaftarkan diri pada FMOTM, adapun syarat penerima bansos dari Pemprov DKI Jakarta yaitu sebagai berikut.

1. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, serta bukan Angogota DPR/DPRD;

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah