Cek! Pendaftaran FMOTM Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran

- 8 Juni 2021, 13:17 WIB
Laman pada situs FMOTM DKI Jakarta
Laman pada situs FMOTM DKI Jakarta /Tangkap layar/fmotm.dkijakarta.go.id

4. Pilih menu input pendaftaran baru dan masukkan data diri serta informasi rumah tangga ke dalam sistem.

5. Silahkan klik 'simpan'

Jika mengalami kendala saat pendaftaran FMOTM 2021, Anda bisa mendatangi keluahan setempat yang sesuai domisili dengan membawa dokumen:

- KTP asli 

- KK asli

- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI Jakarta)

Jika Anda termasuk golongan fakir miskin dan tidak mampu, segera lakukan pendaftaran FMOTM 2021 untuk mendapatkan bantuan di DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah