Link Pendaftaran BPUM BLT UMKM 2021 Kabupaten Batang Dibuka Mulai 7 Juni Sampai 21 Juni

- 8 Juni 2021, 19:28 WIB
Info dan link pendaftaran BPUM BLT UMKM 2021 Kabupaten Batang dibuka tanggal 7 Juni sampai dengan 21 Juni.
Info dan link pendaftaran BPUM BLT UMKM 2021 Kabupaten Batang dibuka tanggal 7 Juni sampai dengan 21 Juni. /Unsplash/Mufid Majnun
  • NIK yang diambil dari nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 
  • Nomor Kartu Keluarga (KK); 
  • Nama lengkap pelaku usaha; 
  • Tanggal lahir pelaku usaha; 
  • Jenis kelamin; 
  • Alamat pelaku usaha yang sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 
  • Alamat tempat kegiatan usaha dilakukan; 
  • Bidang usaha yang sedang dijalani; 
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU); 
  • Nomor ponsel yang masih aktif dan dapat dihubungi sewaktu-waktu oleh pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Batang.

 Baca Juga: Selamat Jika Dapat SMS Ini dari BRI-INFO, Anda Lolos Jadi Penerima Bansos BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta!

KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR SECARA ONLINE BPUM BLT UMKM 2021 KABUPATEN BATANG 

bit.ly/BPUMBATANG_2021

Untuk kriteria UMKM sendiri menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 adalah sebagai berikut. 

Pertama, usaha mikro yang memiliki aset maksimal 1 milyar rupiah dan omset maksimal 2 milyar rupiah.

Baca Juga: Penyebab Rekening Karyawan Tak Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan

Kedua, usaha kecil yang memiliki aset lebih dari satu sampai lima milyar rupiah, dan omset lebih dari dua sampai lima belas milyar rupiah. 

Ketiga, usaha menengah yang memiliki aset lebih dari lima sampai sepuluh milyar rupiah, dan omset yang lebih dari lima belas sampai lima puluh milyar rupiah. 

Itulah informasi lengkap mengenai link pendaftaran BPUM BLT UMKM 2021 Kabupaten Batang yang berisi tentang dokumen apa saja yang harus diunggah, serta semua berkas persyaratan yang diperlukan untuk mengisi formulir pendaftaran online, juga kriteria UMKM menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah