3. Mengisi formulir data diri dari pihak dinas kopersai dan UMKM.
4. Pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM Mekaar akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM.
5. Apabila pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, peserta akan menerima pemberitahuan.
Pengusaha mikro akan menerima SMS berisi informasi yang menyatakan bahwa telah memenuhi syarat dan berhak mendapatkan Banpres BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3, Berikut Cara Mendaftarkan Diri
Jika pelaku UMKM te sudah mendaftar, peserta bisa melakukan cek online daftar penerima bantuan BPUM PNM Mekaar dengan menggunakan HP dan KTP melalui cara berikut ini:
1. Mengunjungi laman banpresbpum.id
2. Mengisi NIK e-KTP
3. Piih cari
4. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM 2021.