Bagi pelaku usaha mikro di Kota Surakarta yang sudah pernah mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM tahun 2020 dan 2021 tahap I, serta sudah mengumpulkan berkas ke Dinas Koperasi UKM tak perlu mendaftar ulang.***
Bagi pelaku usaha mikro di Kota Surakarta yang sudah pernah mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM tahun 2020 dan 2021 tahap I, serta sudah mengumpulkan berkas ke Dinas Koperasi UKM tak perlu mendaftar ulang.***
Editor: Paradisa Nunni Megasari
Sumber: Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta