Dalam pengisian formulir, pastikan penulisan data penting seperti NIK, Nama dan No HP sudah benar.
Setelah mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kabupaten Banyuwangi, maka perlu mengumpulkan berkas sebagai berikut :
- Fotocopy KTP Asli bagi Warga dengan KTP Kabupaten Banyuwangi
- Fotocopy buku tabungan
- Fotocopy KK Asli
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan USaha (SKU)
- Foto tempat usaha dan produk usaha (print di kertas HVS)
- Nomor Hp yang bisa dihubungi
Berkas harus dikumpulkan di Rumah Kreatif Banyuwangi Jl. Ahmad Yani No.97, Tukangkayu, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada jam kerja yaitu Senin sampai Kamis pukul 08.00 - 13.00 WIB.
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan NIK KTP, Pendaftar BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 dapat melakukan pengecekan NIK KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi dan melakukan entri data NIK dengan benar.
Kesalahan penulisan yang mengakibatkan kegagalan dalam proses verifikasi menjadi tanggung jawab pendaftar.
Sementara itu, pendaftaran selain melalui formulir yang disediakan bukan tanggung jawab Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi.
Sebagai catatan, semua proses pengumpulan data calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kabupaten Banyuwangi menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi.