Dinyatakan Berhak Dapat BLT UMKM 2021, Akan Dapat SMS Seperti Ini! Amati, Jangan Sampai Tertipu!

- 11 Juni 2021, 14:00 WIB
Ini dia SMS yang anda dapatkan jika dinyatakan berhak menerima BLT UMKM
Ini dia SMS yang anda dapatkan jika dinyatakan berhak menerima BLT UMKM /eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

Pihak penyalur akan memberikan arahan mengenai dokumen persyaratan yang dibawa saat pencairan, yaitu e-KTP.

Baca Juga: Cek Lagi Daftar Bansos 2021, Pemerintah Salurkan BST, BPNT, hingga PKH dan BLT UMKM

Jangan sampai tertipu, anda dalam proses pencairan dana BLT UMKM 2021 tidak dipungut biaya sepeserpun.

Nantinya, pelaku UMKM yang sudah dinyatakan berhak menerima dana bantuan tersebut akan diberikan Rp 1,2 juta.

Dana Rp 1,2 juta ini digelontorkan oleh pemerintah untuk membantu usaha menengah yang terdampak pandemi setahun belakangan.

Di beberapa daerah, pendaftaran BLT UMKM 2021 masih diberlakukan hingga pertengahan dan akhir Juni 2021.

 

Baca Juga: Cek! Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021

Bagi anda pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT UMKM 2021, namun belum mendaftarkan diri, simak persyaratannya berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan mempunyai e-KTP
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau SKU
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI / Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang mengakses KUR
  • Jika sudah mendaftar dan memenuhi syarat, pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS dari bank penyalur seperti BNI atau BRI yang memberitahukan bahwa terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM PNM Mekaar.
  • Namun ada juga pelaku usaha mikro yang tidak mendapatkan SMS namun namanya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Link Daftar dan Syarat BPUM BLT UMKM Kabupaten Bogor, Masih Dibuka Hingga 25 Juni 2021

Halaman:

Editor: Amallia Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah