Penerima Kartu Prakerja Gelombang 17 Bisa Akses Modal Usaha Hingga 10 Juta, Simak Cara Daftarnya

- 11 Juni 2021, 20:50 WIB
KUR Super Mikro senilai hingga Rp10 juta dimaksudkan agar penerima Kartu Prakerja gelombang 17 bisa mulai berwirausaha.
KUR Super Mikro senilai hingga Rp10 juta dimaksudkan agar penerima Kartu Prakerja gelombang 17 bisa mulai berwirausaha. /KabarLumajang.com/Instagram.com/@prakerja.go.id

Ini merupakan kabar baik bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 17 yang ingin mengaplikasikan hasil pelatihan karena akan terbantu dengan adanya pinjaman KUR senilai hingga Rp10 juta.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 17 Masih Bisa dapat Tambahan Modal Hingga Rp10 Juta dari KUR Super Mikro

 

Penerima Kartu Prakerja gelombang 17 yang ingin mendapatkan pinjaman KUR Super Mikro bisa melakukan pengajuan ke Dinas terkait atau lembaga pembiayaan, seperti bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Namun sebelum melakukan pengajuan pinjaman KUR Super Mikro, penerima Kartu Prakerja gelombang 17 harus memenuhi persyaratan berikut ini.

  1. Memiliki usaha yang termasuk dalam kategori usaha mikro.
  2. Belum pernah menerima KUR sebelumnya.
  3. Usaha mikro yang dimiliki telah beroperasi minimal selama 6 bulan terakhir.

Baca Juga: Gagal Lolos Kartu Prakerja Lagi di Gelombang 17? Ketahui 10 Penyebabnya Berikut

Khusus bagi yang memiliki usaha mikro kurang dari enam bulan, maka pemohon tersebut harus memenuhi persyaratan.

  1. Mengikuti program pendampingan.
  2. Tergabung dalam suatu kelompok usaha.
  3. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Khusus bagi pekerja ter-PHK, diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dan mengikuti pelatihan selama 3 bulan.

Setelah dipastikan memenuhi syarat sebagai penerima KUR Super Mikro, pemohon bisa langsung mendatangi Dinas terkait atau lembaga pembiayaan seperti bank yang tergabung dalam HIMBARA untuk melakukan pengajuan.

Baca Juga: Diterima Jadi Peserta Kartu Prakerja Gelombag 17? Inilah Tahapan yang Harus Dilewati

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x