Beberapa dokumen berikut tak boleh terlewat untuk dibawa saat melakukan pengajuan pinjaman KUR Super Mikro.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Usaha dari kelurahan setempat.
- Buku akta nikah.
- Jaminan atau agunan.
Perlu diketahui bahwa agunan yang diserahkan untuk mendapat pinjaman KUR Super Mikro bisa berupa:
- Sertifikat tanah SHM/SHGB.
- BPKB kendaraan roda dua atau empat.
- Letter C/petok D/DMOWP.
Setelah melakukan pengajuan, pemohon hanya tinggal menunggu usaha mikro miliknya akan disurvei dan diuji kelayakannya untuk menerima pinjaman KUR Super Mikro.
Jika dinyatakan layak menerima KUR Super Mikro, pemohon akan dipanggil ke Dinas atau lembaga terkait guna melakukan pencairan pinjaman.
Melalui pinjaman KUR Super Mikro hingga Rp10 juta ini, pemerintah berharap penerima Kartu Prakerja gelombang 17 dapat mengembangkan usaha mikro yang tengah dijalankannya.
Melalui program Kartu Prakerja penerima bisa akses KUR Super Mikro yang akan memberi pinjaman senilai hingga Rp10 juta dengan bunga ringan yaitu 6 persen saja.***