Media Magelang - Bagi pengusaha perlu mengetahui bahwa tidak ada pencairan BPUM tahap 3 karena terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh Kemenkop.
Kemenkop UMKM telah memberikan informasi terkait dengan update terbaru tentang BLT UMKM yang diberikan untuk tahap 3 tahun 2021 yang kemungkinan besar gagal cair.
Berdasarkan postingan terbaru akun Instagram resmi @kemenkopukm yang bisa dicek secara langsung. Seperti diketahui bahwa Kemenkop UKM telah mengumumkan bahwa BPUM hanya ada 2 tahap, tidak ada tahap 3.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa BLT UMKM Gagal Cair, Coba Cek BPUM di eform.bri.co.id
Angka tersebut adalah angka hingga sebelum lebaran 2021 dan jumlah gabungan penerima lama serta penerima baru BPUM.
Kemenkop UKM juga mengatakan bahwa setiap penerima mendapatkan dana sebesar Rp 1,2 Juta.
Tahap penyaluran bantuan BPUM hanya ada 2 tahap menurut Kemenkop UKM. Sedangkan untuk tahap 2 sedang dalam persiapan.
Perlu diketahui bahwa bantuan untuk membantu para pemilik usaha mikro bernama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahap 1 sudah disalurkan kepada 9,8 juta pendaftar BLT UMKM.
Baca Juga: Dibuka Hingga 24 Juni, Ini Link dan Syarat Daftar Online BPUM 2021 Tahap II Rp1,2 Juta Kota Depok
Apakah pendaftaran penerima BLT UMKM atau BPUM masih dibuka? Kabar baik, pendaftaran sebagai penerima BPUM masih dibuka sampai 30 Juni.
Besaran BPUM pada tahun 2021 memang lebih sedikit dibandingkan BLT UMKM pada tahun 2020 yaitu Rp 1,2 Juta. Sedangkan pada tahun 2020 pemilik UKM dapat bantuan sebesar Rp 2,4 Juta.
Karena informasi dari Kemenkop UKM hanya ada 2 tahap, maka dengan begitu penyaluran BPUM tahap 3 tidak ada.
Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM UMKM 2021 Kabupaten Bogor, Dibuka Sampai 25 Juni
Mungkin sudut pandang dari pemilik UMKM pendaftaran yang masih dibuka sekarang adalah tahap 2. Hanya berbeda sudut pandang dari pemilik UKM dan Kemenkop UKM.
Sedangkan tahap 3 menurut calon penerima BPUM, adalah tahap 2 yang sedang dipersiapkan oleh Kemenkop UKM.
Jika Anda sudah mendaftar sebagai penerima BPUM, segera cek melalui link eform.bri.co.id milik BRI atau banpresbpum.id milik BNI.
Syarat Penerima BLT UMKM 2021
- WNI dibuktikan dengan e-KTP
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM Tahap 2 Kota Depok untuk Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Dibuka sampai 4 Juni 2021
Berikut Cara Cek BPUM BRI melalui link eform.bri.co.id
1. Buka laman eform.bri.co.id
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'
3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
Baca Juga: Link Daftar dan Syarat BPUM BLT UMKM Kabupaten Bogor, Masih Dibuka Hingga 25 Juni 2021
4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
5. Lalu klik 'Proses Inquiry'
Berikut cara cek BLT UMKM melalui link banpresbpum.id atau BNI:
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
3. Klik Cari
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta, segera ke bank terkait untuk mencairkan bantuan usaha mikro ke rekening Anda.
Begitulah informasi terkait dengan update atau informasi pencairan BLT tahap 3 yang gagal dicairkan dan BPUM telah tersalurkan sebesar Rp 11,76 Triliun kepada penerima BLT UMKM untuk tahun 2021.***