Breaking News: Menko PMK Sampaikan Perubahan Libur Nasional 2021, Berikut 3 Hari Libur yang Diubah

- 18 Juni 2021, 16:11 WIB
Perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021
Perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 /PIXABAY/tigerlily713

Media Magelang – Perubahan libur nasional telah diputuskan secara langsung melalui siaran pers yang dilakukan Kementerian.

Siaran pers tersebut dilakukan secara live streaming yang membahas tentang perubahan libur nasional 2021.

Menko PMK, Mudjahir Effendy mewakili para menteri untuk menyampaikan kepada publik terkait perubahan libur nasional 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Resmi, Dua Libur Nasional Digeser dan Cuti Bersama Natal 2021 Dibatalkan

Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu 18 Juni 2021.

Hal ini sesuai arahan dari Presiden RI, Joko Widodo dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah berusaha untuk memberikan keputusan yang terbaik guna mencegah lonjakan Covid-19 yang terus meningkat.

Diketahui hingga saat ini, upaya untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 masih belum tuntas.

Baca Juga: Tok! Cuti Bersama Tahun 2021 Resmi Dipangkas Jadi 2 Hari, Catat Jadwalnya di Sini

Hal ini kemudian diungkapkan oleh Muhadjir menjadi alasan Jokowi untuk memberikan perintah peninjauan ulang atas masalah hari libur dan cuti bersama.

“Maka bapak presiden memberikan arahan agar meninjau ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ucapnya.

Dalam pembacaan surat keputusan bersama ini, diputuskan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Agama.

Terdapat 3 poin yang tertulis dalam keputusan bersama ini.

Ketiga poin yang disampaikan adalah sebagai berikut.

  1. Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama, yaitu pada hari libur Tahun Baru Islam 1443 H, yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 agustus 2021.
  2. Untuk libur Maulud Nabi Besar Muhammad SAW pada tanggal Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
  3. Untuk libur cuti bersama, hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

Demikian pengumuman yang diberikan Menko PMK terkait perubahan libur nasional 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah