Pengurus Pusat IDAI Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak, Berikut Tata Cara Pelaksanaannya

- 29 Juni 2021, 14:28 WIB
Pengumuman Rekomendasi IDAI vaksinasi Covid-19 untuk anak dan remaja di bawah 18 tahun.
Pengumuman Rekomendasi IDAI vaksinasi Covid-19 untuk anak dan remaja di bawah 18 tahun. /

Oleh karena itu, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang juga menjangkiti tubuh anak-anak dari orang dewasa, selain adanya upaya protokol kesehatan juga perlu dilakukan percepatan imunisasi atau vaksinasi bagi orang dewasa dan juga anak.

Pengurus Pusat IDAI kemudian memberi rekomendasi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 khususnya yang diberikan untuk anak-anak usia 18 tahun ke bawah.

Pengumuman Rekomendasi IDAI vaksinasi Covid-19 untuk anak dan remaja di bawah 18 tahun.
Pengumuman Rekomendasi IDAI vaksinasi Covid-19 untuk anak dan remaja di bawah 18 tahun.

Rekomendari vaksinasi Covid-19 untuk anak dari Pengurus Pusat IDAI adalah sebagai berikut.

  1. Percepatan vaksinasi dapat dilakukan untuk anak dengan menggunakan vaksin Covid-19 inactivated buatan Sinovac, pemilihan vaksin ini dikarenakan sudah tersedia di Indonesia dan ada uji klinis fase 1 dan 2 dengan hasil aman dan serokonvergersi tinggi.
  2. Untuk anak usia 12 hingga 17 tahun dilakukan melalui pertimbangan jumlah subjek klinis memadai, tingginya mobilitas dan kemingkinan berkerumun di luar rumah, serta mampu menyatakan keluhan KIPI bila ada.
  3. Dosis yang digunakan adalah 3 ug (0,5 ml) dengan penyuntikan intra muskular di otot deltoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan.
  4. Untuk umur 3 hingga 11 tahun masih menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis denganjumlah subjek yang memadai.
  5. Kontraindikasi dilakukan kepada orang yang defisiensi imun primer, memiliki penyakit sindrom, anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi, mendapat pengobatan imunosupresan, demam di atas 37,5C, sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan, pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan, hamil, hipertensi tidak terkendali, diabetes melitus tidak terkendali, dan penyakit kronik lain yang tidak terkendali.
  6. Imuniasi atau vaksinasi hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan mematuhi panduan dalam masa pandemi yang disusun oleh Kemenkes, IDAI, dan organisasi profesi lainnya.
  7. Pelaksanaan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana, dan masyarakat.
  8. Vaksinasi atau imunisasi lebih baik dilakukan bersamaan untuk seluruh penghuni rumah.
  9. Dilakukan pula pencatatan vaksinasi secara elektronik yang terintegrasi dengan pencatatan vaksinasi orang tua.
  10. Melakukan pemantauan kemungkinan KIPI.

Lembar kedua rekomendasi IDAI untuk vaksinasi Covid-19 anak.
Lembar kedua rekomendasi IDAI untuk vaksinasi Covid-19 anak.

Demikian tata cara rekomendasi vaksinasi Covid-19 untuk anak dari Pengurus Pusat IDAI.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: IDAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah