Sri Mulyani Sampaikan Perpanjangan Diskon Listrik hingga September 2021 untuk Dukung PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 05:00 WIB
Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan diskon listrik menyusul penerapan PPKM Darurat.
Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan diskon listrik menyusul penerapan PPKM Darurat. //Pikiran Rakyat/

Sementara diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tanggan 900 VS DTKS pada kuartal I, dan dilanjutkan diskon 25 persen untuk kuartal II.

Sehingga, untuk besaran diskon pada kuartal III disamakan dengan besaran diskon listrik pada kuartal II.

Selain itu, pemerintah turut memperpanjang bantuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga September 2021.

Skema program pada kuartal III akan disamakan dengan skema program pada kuartal II yakni diskon 50 persen.

Diskon listrik tersebut untuk pelanggan bisnis industri dan sosial dari sebelumnya diskon 100 persen pada kuartal I 2021.

Adapun perkiraan kebutuhan dana tambahan untuk bantuan rekening minimum bisaya beban atau abonemen sebesar Rp420 miliar, sehingga total anggaran untuk menjadi Rp1,69 triliun.

"Terutama untuk kelompok usaha sasarannya 14 juta pelanggan ini kita juga perpanjang dari 6 bulan yang seharusnya selesai Juni, kita perpanjang hingga September," ujarnya.

Terkait dengan APBN, Sri Mulyani menyebut bahwa tambahan dana untuk diskon listrik kuartal II sebesar Rp1,91 triliun, sehingga total anggaran untuk diskon listrik hingga September berjumlah Rp7,58 triliun.

Atak keputusan PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, Sri Mulyani sampaikan perpanjangan diskon listrik hingga September 2021.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah