Media Magelang – Gubernur Jawa tengah, Ganjar Pranowo saat ini mengambil langkah tegas terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.
Langkah tegas yang Ganjar Pranowo ambil terkait pelaksanaan PPKM Mikro Darurat yaitu apabila kepala daerah tidak melaksanakan perintah tersebut, akan dikenai sanksi hingga diberhentikan sementara selama 3 bulan.
Keputusan Ganjar Pranowo ini sebagai bentuk ketegasannya dalam mengambil keputusan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kunjungi Rumah Sakit Darurat di Kota Solo, Ganjar: BOR Rumah Sakit Saya Minta Ditambah 40 Persen
Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini akan dimulai besok, Sabtu 3 Juli 2021 untuk 122 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini dengan asesment situasi pandemi level 4 dan 3 yang menjadi target dari sasaran kebijakan tersebut.
Ganjar ingin semua daerah, khususnya di Jateng agar melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik dan disiplin, tidak ada daerah yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakannya.
Baca Juga: Ganjar dan Gus Miftah Gowes Bersama, Ingatkan Masyarakat untuk Terus Disiplin Prokes Covid-19
Hal ini juga dijelaskan oleh Ganjar bahwa apabila ada daerah yang melanggarnya, akan ada sanksi tegas yang diberikan.