Isi Surat Edaran Kemenag Rayakan Idul Adha 1442 Hijriah dengan Protokol Kesehatan Covid-19

- 7 Juli 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi salat Idul Adha.
Ilustrasi salat Idul Adha. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

Media Magelang - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran untuk mengatur protokol kesehatan Covid-19 saat merayakan Idul Adha 1442 Hijriah.

Adapun surat edaran Kemenag tersebut nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha 1442 Hijriah serta kurban tahun 2021.

Hal ini mengingat shalat Idul Adha 1442 Hijriah serta kurban tahun 2021 akan dilaksanakan ketika jumlah kasus yang meningkat di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini akan menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19 dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha 1442 Hijriah serta kurban tahun 2021.

Baca Juga: Inilah Resep Masakan Gulai Kambing, Sajian Khas Saat Idul Adha

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers Kemenag pada Rabu 23 Juni 2021 mengatakan bahwa surat edaran ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19.

Selain itu, aturan ini akan memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.

Pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa salat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid atau musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye.

Adapun penetapan Zona merah dan oranye ditentukan berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x