Tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, kemudian disusul dengan tahap kedua sebelum Lebaran 2021.
Baca Juga: BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Cair Khusus Golongan Berikut, Bisa Dapat Tambahan Bantuan Beras 10 Kg
Sedangkan tahap tiga diperkirakan akan mulai disalurkan pada Juli 2021, dan tahap keempat akan disalurkan pada Oktober 2021.
Mensos Risma juga menjelaskan bahwa penyaluran bansos tersebut sudah dimulai sejak pekan lalu atau awal Juli 2021 secara bertahap usai dilakukan pembaruan DTKS sesuai dengan Instruksi Presiden.
"Jadi, sesuai instruksi Presiden agar mengakselerasi pencairan bansos di minggu ini, sehingga bisa segera membantu masyarakat," pungkas Mensos.
Lebih lanjut, pencairan bansos BLT PKH mencapai Rp3 juta ini dilakukan melalui himbara (himpunan bank pemerintah).
Mensos Risma juga menekankan bahwa nantinya penyaluran tambahan bantuan beras 10 kg akan diberikan melalui Perum Bulog.
“Penerima BST dan PKH menerima beras sebanyak 10 kg yang disalurkan oleh pihak Bulog bukan oleh Bank ya,” tandas Mensos Risma.
Kendati demikian, BLT PKH ini hanya diperuntukan untuk KPM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Maka apabila belum memiliki KPS, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.