Gaji Pokok PNS Sesuai Golongan dan Jabatan, Ini Rinciannya

- 14 Juli 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi gaji pokok PNS sesuai golongan.
Ilustrasi gaji pokok PNS sesuai golongan. /

- Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700.

Sebagai informasi, tipe-tipe golongan PNS ditetapkan sesuai dengan penjelasan berikut.

  1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Ia: Juru Muda.

- Ib: Juru Muda Tingkat 1.

- Ic: Juru.

- Id: Juru Tingkat 1

  1. Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

- IIa: Pengatur Muda.

- IIb: Pengatur Muda Tingkat 1.

- IIc: Pengatur.

- IId: Pengatur Tingkat 1.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah