Simak! Ini Gaji Pokok PNS Sesuai Golongan yang Didapatkan Pelamar Setelah Lolos Seleksi CPNS 2021

- 14 Juli 2021, 15:15 WIB
Gaji PNS sesuai golongan yang bisa didapatkan pelamar usai lolos seleksi CPNS 2021.
Gaji PNS sesuai golongan yang bisa didapatkan pelamar usai lolos seleksi CPNS 2021. /

Baca Juga: Daftar 17 Formasi CPNS 2021 yang Dibuka Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Lulusan SMA IPA

Dengan begitu, besaran gaji pokok bagi pelamar CPNS 2021 yang lolos seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan PPPK akan berbeda sesuai golongan.

Gaji pokok tiap bulan merupakan salah satu fasilitas yang akan diterima oleh para PNS selama menjabat.

Gaji pokok ini akan diberikan dengan nominal sesuai dengan golongan dan pangkat PNS tersebut.

Setiap PNS akan mendapatkan besaran gaji dan tunjangan sesuai status golongan masing-masing, dengan gaji pokok untuk golongan terendah yakni Rp1.560.800.

Sementara itu, gaji pokok PNS dari golongan tertinggi yang bisa didapatkan yaitu sebesar Rp5.901.200.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini adalah besaran gaji pokok yang akan didapatkan PNS.

  1. Golongan I (Juru)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

- Golongan Ib Rp1.704.500 – Rp2.472.900.

- Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x